Kanalsemarang.com, SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah membongkar jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah Komisaris Besar Sutarmono di Semarang, Rabu, mengatakan, dalam pengungkapan itu petugas menangkap dua kurir dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 50,8 gram.
Ia menuturkan pengungkapan itu bermula dari informasi yang diperoleh intelejen BNN tentang adanya kiriman sabu-sabu dari Jakarta melalui jalur kereta api.
"Tim yang sudah disebar mencurigai satu penumpang KA Prameks yang membawa bungkusan serta terlihat bingung," katanya seperti dikutip Antara, Rabu (3/9/2014).
Pria mencurigakan itu kemudian bertemu dengan sesorang di pintu keluar stasiun sambil menyerahkan bungkusan yang dibawanya.
Kedua orang yang ternyata berperan sebagai kurir tersebut langsung ditangkap dan digeledah.
"Bungkusan itu ternyata berisi sabu-sabu sebesart 50,8 gram," tambahnya.
Dua kurir yang diringkus itu berinisial AI dan AM.
Berdasarkan pengembangan dari penangkapan dua tersangka itu diperoleh narkotika berupa ekstasi yang jumlahnya mencapai ratusan butir.
Kedua pelaku yang ditangkap itu mengaku mendapat perintah untuk mengantar sabu-sabu dari seorang narapidana berinisial WY penghuni LP Klas II Sragen.
Bersama dengan petugas Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah, BNN menggeledah LP serta narapidana yang dimaksud.
"Dari WY diperoleh barang bukti berupa telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi dalam memandu pengiriman narkotika serta bertransaksi," katanya.
WY merupakan narapidana kasus narkotika yang dihukum tujuh tahun penjara.