Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Harianjogja.com, SLEMAN - Pemkab Sleman memusnahkan ribuan botol dan puluhan liter miras pabrikan ilegal maupun oplosan di Lapangan Pemkab setempat, Tridadi, Sleman Selasa (22/12/2015). Piawainya pebisnis miras dalam memakai berbagai modus peredaran membuat Satpol PP kesulitan melacak.
Miras yang dimusnahkan terdiri atas 30 liter ditambah 17 plastik miras oplosan dan 2.236 botol miras pabrikan ilegal dengan berbagai merek. Hasil itu merupakan sitaan Satpol PP Sleman pada semester kedua dari 17 penjual yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Sleman. Mereka dijerat dengan Perda Sleman 8/2007 tentang Pelarangan Peredaran Penjualan dan Penggunaan Minuman Beralkohol dengan vonis denda.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman Sunarto menjelaskan, para penjual miras kini memiliki modus beragam. Jika tidak tertangkap tangan, petugas sulit membuktikan. Karena Satpol PP tak memiliki kewenangan terutama untuk memeriksa kendaraan bermotor yang didiuga mengangkut miras. Selain itu telah terjadi pergeseran modus oleh penjual dari awalnya disimpan di gudang kini jarang mereka melakukannya. Melainkan, penjual mengantarkan langsung miras kepada konsumen dengan bertemu di suatu tempat, kemudian miras disimpan di suatu tempat rahasia.
"Dengan modus ini penjual bisa dengan cepat mengedarkan miras. Sementara kami tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa kendaraan yang diduga membawa miras itu," terangnya, Selasa (22/12/2015).