Harianjogja.com, KULONPROGO-Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Putusan Gubernur Nomor 134/2013 tentang Hasil Evalusi Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Anggaran 2013 memangkas volume perjalanan dinas (perdin) pemerintah dan anggota DPRD Kabupaten Kulonprogo.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
"Catatan dari Gubernur DIY atas Raperda APBD Perubahan tidak terlalu sngnifikan. Yang menjadi catatan paling utama yakni meminta jajaran eksekutif dan anggota DPRD Kulonprogo mengurangi volume perjalanan dinas," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo, Astungkoro Senin (23/9/2013).
Ia mengatakan Gubernur juga memberi catatan supaya ada efisiensi anggaran pengeluaran belanja yang tidak penting. Hal ini, supaya anggaran lebih ditekankan pada kegiatan pembangunan.
"Selain itu, Gubernur meminta Raperda APBD Perubahan 2013 Kulonprogo dilakukan penataan kembali. Dimana pemerintah harus melakukan efisiesnsi dan penataan kembali penggunaan anggaran," kata dia .
Untuk menindaklanjuti putusan Gubernur tersebut, lanjut Astungkoro, Pemkab Kulonprogo diberi waktu selama tujuh hari oleh badan pengawas untuk melakukan perbaikan.
"Untuk itu, kami melakukan konsultasi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kulon Progo atas Putusan Gubernur Nomor 143. Setelah dilakukan revisi, dan dikonsultasikan kepada gubernur, segera Raperda APBD Perubahan Anggaran 2013 menjadi perda. Tahun 2013, tinggal beberapa bulan lagi," kata Astungkoro.