Semarangpos,com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bertekad mengedepankan sikap persuasif dalam penegakan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di semua kabupaten dan kota setempat. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai langkah negosiasi paling arif ditempuh untuk menyelesaikan masalah itu.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
"Satu-satunya yang paling arif ya menegosiasikan dengan mereka, kalau punya anggaran agak banyak ya merelokasi dengan membuatkan permukiman baru," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Selasa (4/10/2016). Hal itu dituturkan Ganjar menanggapi adanya sejumlah warga yang bertempat tinggal di daerah resapan air.
Ganjar menjelaskan bahwa upaya persuasif yang dikedepankan Pemprov Jateng dan diharapkannya dilakukan pula oleh seluruh pemkot dan pemkot di Jateng itu berupa pendekatan dari sisi kepemilikan lahan yang dijadikan tempat tinggal. “Dengan persuasif, targetnya yang bersangkutan didorong agar mereka pindah, sebab kalau tidak ya berarti dia sedang investasi bencana," ujar mantan anggota DPR itu.
Menurut Ganjar, Perda tentang RTRW perlu direvisi secara berkala dan disesuaikan dengan kondisi yang ada di lapangan. Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah Yudi Indras Wiendarto menilai perlu ada revisi Perda RTRW guna mengurangi dampak terjadinya bencana alam, baik dari sisi jumlah korban maupun kerugian materiil.
"Perda RTRW perlu direvisi karena selama ini hanya terfokus pada penataan perkotaan saja, belum mengatur pembangunan permukiman di daerah rawan bencana," kata politikus Partai Gerindra itu.
Yudi mengharapkan secara khusus revisi Perda RTRW dapat mengatur pembangunan permukiman di daerah-daerah yang berbahaya seperti lereng-lereng pegunungan yang rawan longsor maupun bantaran sungai yang rawan banjir. "Revisi perda ini penting karena sebagian bencana tidak bisa dideteksi dan datang dengan tiba-tiba," ujarnya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya