regional
Langganan

PERDA ROKOK KOTA SEMARANG : Merokok di Sembarang Tempat ? Tak Bisa Lagi ! - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos Antara  - Espos.id Regional  -  Jumat, 8 Mei 2015 - 09:50 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi stiker larangan merokok. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Perda rokok Kota Semarang terus disosialisasikan.  Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Semarang  terus menggencarkan sosialisasi  kawasan tanpa rokok.

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Semarang menyatakan akan terus menggencarkan sosialisasi penegakan peraturan daerah yang mengatur kawasan tanpa rokok.

"Perda Nomor 3/2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kan sudah ada," kata Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Semarang Kusnandir di Semarang seperti dikutip Antara, Kamis (7/5/2015).

Advertisement

Menurut dia, perda tersebut sudah dilengkapi dengan aturan-aturan, termasuk sanksi bagi pelanggar dan sudah disosialisasikan secara intensif pada masyarakat sejak Januari lalu.

Namun, kata dia, pihaknya bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait akan terus menggencarkan sosialisasi karena perda yang mengatur kawasan tanpa rokok akan segera diterapkan.

"Intinya, perda yang telah disahkan ini harus ditegakkan. Rencananya, akhir Mei nanti kami akan terapkan yustisi dan bagi pelanggar akan ditindak sesuai aturan yang ada," katanya.

Advertisement

Ia menyebutkan sanksi bagi pelanggar Perda KTR adalah kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda maksimal sebesar Rp50 juta jika perda tersebut nantinya sudah efektif diberlakukan.

Setidaknya ada tujuh kawasan yang ditetapkan sebagai KTR, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, pendidikan, taman bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Kusnandir mengatakan akan berkoordinasi dengan seluruh SKPD dan pengelola perkantoran untuk menyediakan "smoking room" atau semacam area yang dikhususkan sebagai tempat untuk merokok.

Sosialisasi penegakan Perda KTR, kata dia, dilakukan pula dengan menempelkan spanduk, poster, dan papan peringatan di tempat-tempat yang ditetapkan sebagai KTR berdasarkan perda.

Ia mengatakan sosialisasi Perda KTR yang dilakukan sekarang ini sudah mencapai 70 persen dari rencana, termasuk sosialisasi pada lingkungan perkantoran dan fasilitas pendidikan.

Advertisement
Sumadiyono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif