BANTUL—Rencana Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Bantul, DIY terancam mundur karena tim inisiator dari Fraksi Karya Bangsa tidak sepakat.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Ketua Fraksi Karya Bangsa, Aslam Ridlo mengatakan, ketidaksetujuan penyusunan raperda ini disebabkan karena pihaknya menilai implementasi dan penegakan Perda KTR masih lemah.
“Saya khawatir dengan lemahnya penegakan perda untuk KTR ini justru menjadi yurisprudensi pada perda-perda lain,” ujarnya, Rabu (19/9).
Aslam mengatakan, penegakan hukum di beberapa daerah yang sudah memiliki Perda KTR masih rendah. Apalagi, menurutnya masih ada ketidaksiapan atas perda ini. Terbukti dengan belum siapnya tempat ataupun perangkat yang mendukung pemberlakuan Perda KTR.
Aslam mengatakan, untuk Bantul selain belum siap, juga belum perlu menggunakan perda sebagai dasar hukum KTR. Ia mengusulkan, sebelum penyusunan dan implementasi perda, sebaiknya KTR diatur melalui peraturan bupati (perbup) saja.
“Bisa sambil jalan melengkapi perangkat-perangkat yang belum tersedia,” ujarnya.
Koordinator Tim Inisiator Raperda KTR, Ary Dewanto mengatakan, penyusunan raperda ini merupakan tindak lanjut dan amanah UU No.36/2009 pasal 115 ayat 2 yang menyebutkan pemerintah daerah wajib membuat Perda KTR.(ali)