regional
Langganan

PERDA JOGJA : Sanksi Sosial Batal Masuk Raperda KTR - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Ujang Hasanudin Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Selasa, 9 Agustus 2016 - 07:41 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi rokok (JIBI/Solopos/Antara)

Draf raperda tersebut sudah dikirim ke Gubernur DIY.

Harianregional.com, JOGJA-Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rekok (KTR) selesai dibahas di Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja. Draf raperda tersebut sudah dikirim ke Gubernur DIY untuk dievaluasi sebelum diparipurnakan di dewan.

Advertisement

Ketua Pansus Raperda KTR, Diani Anindiati mengatakan dalam draf KTR yang disepakati tidak memasukkan sanksi sosial seperti usulan beberapa anggota pansus, karena hasil kajian dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) DIY, kata dia, hukuman sosial tidak bisa dimasukkan, "Karena tidak parameternya sanksi sosial," kata dia, Senin (8/8/2016).

Selain itu usulan tentang judul Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR) pun, kata Diani, tidak diakomodir karena harus menyesuaikan dengan undang-undang diatasnya, yakni Undang-undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang KTR.

Dalam Raperda KTR yang disepakati ada delapan wilayah yang menjadi lokasi KTR, yakni fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit, tempat pendidikan dari PAUD sampai perguruan tinggi, tempat kerja, tempat bermain anak, tempat ibdah, sarana olahraga, dan transportasi.

Advertisement

Kepala Sub Bagian Perundang-undangan, Bagian Hukum, Pemerintah Kota Jogja, Syahrudin Alwi Effendi mengatakan draf yang diserahkan ke Gubernur DIY sesuai dengan hasil konsultasi Pansus dengan Kanwil Kemenkum HAM dan hasil uji publik.

Menurutnya masa evaluasi draf KTR oleh Gubernur selama 14 hari. Hal itu sesuai dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 semua raperda harus diserahkan lebih dulu ke pemerintah diatasnya sebelum disahkan. Berbeda dengan sebelumnya raperda diparipurnakan terlebih dahulu kemudian dievluasi gubernur.

"Kalau sekarang gubernur bisa mengevaluasi, memberi masukan, atau bahkan membatalkan jika tidak setuju dengan draf yang diajukan. Setelah itu baru dibahas kembali di Pansus," ujar Alwi. Ia menganggap draf Raperda KTR sesuai dengan naskah akademis yang dikirimnya ke Pansus, tidak banyak perubahan.

Advertisement
Advertisement
Sumadiyono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif