Perda Gepeng dinilai sarat kekerasan. Dari sekian kasus, Iwayo mengungkapkan tiga kasus yang pernah dialami transgender.
Harianjogja.com, JOGJA-Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis dituntut batalkan lantaran sarat kekerasan. Waria atau transgender menjadi salah satu pihak yang mengalami sejumlah tindakan tak menyenangkan.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Sebanyak 19 komunitas di DIY menyatakan tuntutan terhadap penghapusan perda tersebut di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, Kamis (16/4/2015). Adapun kaukus untuk Perda Penanganan Gelandangan dan Pengemis, antara lain, terdiri dari LBH Jogja, PLU Satu Hati, Ikatan Waria Yogyakarta, Save Streets Children, PKBI DIY, Rumah Keong, IHAP dan sebagainya.
Dalam jumpa pers tersebut, Perwakilan Ikatan Waria Yogyakarta (Iwayo), Sela memberikan contoh mengenai tindak kekerasan yang pernah dialami kaum transgender di camp assessment
Dipukul karena Dinilai Melawan Satu bulan sebelum puasa terjadi razia di pertigaan Maguwarho Sleman, korban mendapat pukul karena melawan Satpol PP, saat di camp assessment ponsel disita, makanan tidak layak, kamar mandi kotor.
Melihat Tindak Kekerasan, Korban Trauma Sebelum puasa korban terjaring razia Satpol PP di pertigaan Maguwoharjo, Sleman. Saat di camp assessment melihat kejadian nenek disundut rokok dengan alasan mencuri. Korban menjadi ketakutan
Bayar untuk Proses Lebih Cepat 3 Desember 2014 korban terjaring razia di lampu merah Maguwoharjo. Korban membuka status sebagai pengidap HIV dan obatnya habis. Korban diminta membayar agar proses lebih cepat untuk dibebaskan.