by Insetyonoto Jibi Semarangpos.com - Espos.id Regional - Kamis, 23 Juni 2016 - 21:50 WIB
Semarangpos.com, SEMARANG – Empat peraturan daerah (perda) di Kota Semarang dibatalkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena dianggap bermasalah.
Berdasarkan data dari laman Kemendagri, empat perda yang dibatalkan tersebut masing-masing Perda No. 20/2011 tentang Izin Gangguan, Perda No. 13/2009 tentang Retribusi Penertiban Dokumen Kependudukan, Perda No. 5/2011 tentang Pajak Daerah, dan Perda No. 5/2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menanggapi pembatalan perda ini, Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Achyani mengatakan segera menindaklanjuti dengan mengumumkan ke publik secara resmi. “Masyarakat agar mengetahui bahwa perda-perda tersebut sudah tidak berlaku lagi,” katanya dihubungi Semarangpos.com, Rabu (22/6/2016).
Pasalnya, lanjut dia, dengan dibatalkankan oleh Mendagri, maka secara otomatis perda tersebut sudah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat di masyarakat. “Perda-perda itu sudah batal demi hukum, sehingga masyarakat perlu mengetahui,” tandas Achyani.
Semangat pembatalan perda dianggap menghambat investasi yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sambung dia, untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. “Dengan kemudahaan pelayanan ini diharapkan akan menarik minat banyak investor untuk membuka usaha di daerah, sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah,” ujarnya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya