Semarang.com, SEMARANG — Pengadilan Agama Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), selama 2015 lalu, menyidangkan 3.189 perkara perceraian. Dari jumlah kasus perceraian tersebut, 2.197 di antaranya merupakan gugat cerai yang diajukan pihak istri.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Kenyataan dominasi gugat cerai istri dalam total kasus perceraian yang ditangani lembaga hukum itu diungkapkan juru bicara Pengadilan Agama Kota Semarang Sukri. "Hampir 70% gugatan diajukan oleh istri," kata Sukri di Semarang, Minggu (6/3/2016).
Ia menuturkan adanya sejumlah faktor yang melatarbelakangi pengajuan gugatan cerai. Beberapa alasan tersebut, kata dia, antara lain ketidakhamonisan, tidak ada tanggung jawab, faktor ekonomi, perselingkuhan, hingga kekerasan dalam rumah tangga.
Pengadilan agama, kata dia, menerima seluruh pengajuan gugatan cerai yang didaftarkan. Meski demikian, katanya, pengadilan tetap mengedepankan mediasi antara kedua pihak.
"Semaksimal mungkin kami mediasi, meskipun persidangan sudah dimulai," katanya sebagaimana dipublikasikan Kantor Berita Antara, Senin (7/3/2016).
Jika mediasi tercapai, kata dia, tentunya gugatan perceraian akan dicabut dan penanganan perkara tidak dilanjutkan.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya