Semarangpos.com, SEMARANG — Bank Jateng digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah oleh salah seorang nasabahnya, Satya Laksana, untuk mengembalikan uang tabungan senilai Rp22 miliar.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Panitera Muda Perdata PN Semarang Meilina Dwiyanti di Semarang, Senin (23/1/2017), membenarkan gugatan yang dilayangkan Satya Laksana tersebut. Menurut dia, gugatan perdata itu akan mulai disidangkan menyusul mediasi yang gagal di antara kedua pihak. "Sudah dimediasi tetapi gagal, akan disidangkan pada 25 Januari," katanya.
Gugatan tersebut tidak hanya dilayangkan kepada manajemen Bank Jateng, namun juga mantan pimpinan Unit Usaha Syariah Bank Jateng Solo, Teguh Pramono. Teguh kini telah dihukum atas kasus penyelewengan dana nasabah yang hilang tersebut. Teguh diketahui telah memindahbukukan uang tabungan milik penggugat tanpa izin.
Penggugat menuntut uang tabungannya yang tersimpan di Bank Jateng dikembalikan. Sementara itu, kuasa hukum Teguh Pramono, M. Dasuki, membenarkan sidang gugatan terkait hilangnya uang di perbankan Jateng itu akan dimulai Rabu (25/1/2017). Ia mengakui mediasi dengan pihak penggugat berakhir buntu.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya