Perbankan Bantul, tepatnya Bank Bantul batal menjadi PT.
Harianjogja.com, BANTUL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul batal mengubah status Bank Bantul dari perusahaan daerah (PD) menjadi perseroan terbatas (PT) lewat peraturan daerah (Perda). Perda tentang Bank Bantul dicoret dari daftar program legislasi daerah (Prolegda) yang akan dibahas tahun ini.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Bantul Sudarto. Dewan kata dia menolak memasukan Perda perubahan status Bank Bantul dalam Prolegda tahun ini.
"Harusnya kan perubahan status Bank Bantul itu dibahas triwulan pertama ini dan sebelumnya sudah masuk Prolegda," jelas Sudarto, Rabu (18/3/2015).
Penolakan dewan tersebut dikarenakan sejumlah hal antara lain, karena sampai sekarang belum ada izin prinsip dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ihwal perubahan status tersebut, serta belum ada audit kinerja dan aset perusahaan yang terbaru.
"Selain itu, dewan kan juga merekomendasi kalau mau berubah status, harus jelas siapa pemegang saham Bank Bantul selain Pemkab, kesanggupannya mengelola bank ini bagaimana dan harus ada hitam di atas putih," jelasnya lagi.
Pembatalan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Bank Bantul tersebut diputuskan dalan rapat paripurna antara DPRD dan Bupati Bantul Sri Surya Widati, Selasa (17/3/2015) lalu. Wakil Ketua Komisi B DPRD Bantul yang membidangi masalah ekonomi dan pembangunan, Setiya mengatakan, pembatalan raperda Bank Bantul masuk prolegda itu juga diputuskan oleh bupati.
Pembahasan Perda Bank Bantul lanjutnya dapat dilakukan pada tahun depan. Direktur Bank Bantul Aristini Sriyatun sebelumnya memprediksi Perda sebagai landasan hukum perubahan status tersebut selesai dibahas dewan tahun ini. Perubahan status menjadi PT dimaksudkan untuk memudahkan Bank Bantul bekerjasama dengan pihak ketuga guna meningkatkan kinerja bank.