Harianjogja.com, JOGJA-Walikota Jogja Haryadi Suyuti menyatakan tidak melarang merokok, namun ia meminta perokok untuk tertib merokok di tempat-tempat yang telah disediakan supaya warga yang tidak merokok juga bisa menjalankan aktivitasnya tanpa terganggu asap rokok.
"Melalui Peratuwan Walikota, kami tidak menghalangi perokok tapi menata supaya tertib merokok," kata Haryadi disela-sela acara Deklarasi Jogja Tertib Merokok yang dihadiri semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan ratusan warga Jogja di halaman Balai Kota Jogja, Jumat (18/12/2015).
Dalam deklarasi tersebut ratusan warga membubuhkan tandatangan diatas spanduk berukuran sekitar 8x1,5 meter persegi. Deklarasi tersebut mendukung Peraturan Walikota Nomor 12/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja segera menyelesaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang KTR yang lebih komprehensip untuk melindungi kesehatan warga Jogja, meminta perokok untuk menghormati yang tidak merokok, merokok ditempat yang disediakan, serta mendukung pemberantasan rokok ilegal yang tak bercukai.
Haryadi berharap isi deklarasi tersebut menjadi pelopor Jogja Tertib Merokok. Ia meminta perokok untuk membuang puntung rekok dengan tertib, tidak dibuang disembarang tempat. "Warga jangan segan untuk menyatakan terimakasih anda tidak merokok kepada perokok." kata dia.