Esposin, MAGETAN – Seorang pria yang mengaku sebagai wartawan ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap wisatawan di Telaga Sarangan, Kabupaten Magetan. Tersangka diringkus Satreskrim Polres Magetan pada Rabu (28/8/2024) lalu.
Kanit 1 Satreskrim Polres Magetan, Ipda Agnes Trianant, membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum wartawan berinisial S setelah mendapatkan laporan dari korban. Saat beraksi tersangka berdua dengan rekannya yang sama-sama dari Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
“Benar kami melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisal S warga Lumajang diduga telah memeras pengunjung wisata Sarangan. Pelaku diduga dua orang, yang satu masih dalam pengejaran,” ungkap Agnes, Selasa (3/9/2024).
Modus kedua pelaku dalam menjalankan aksinya yakni diam-diam membuntuti korban yang berpasangan diduga bukan pasangan suami istri sampai ke hotel di kawasan Telaga Sarangan. Kemudian pelaku diam-diam memotret dan merekam aktivitas korban.
“Berbekal foto-foto itu, kedua pelaku mencoba memeras korban dengan mengancam akan menyebarkannya. Tersangka meminta uang dengan ancaman akan memviralkan rekaman tersebut, jika permintaannya tidak dipenuhi,” imbuh Agnes.
Kepada korbannya, pelaku meminta uang senilai Rp15 juta, namun setelah adanya negosiasi korban hanya memberi uang senilai Rp5 juta kepada pelaku. Setelah mendapat uang dari korban, pelaku langsung menghapus dokumentasi foto dan videonya serta pergi dari lokasi tersebut.
Kepada polisi, kata dia, pelaku S sempat mengaku menjadi wartawan dengan menunjukkan kartu pers. Namun, kartu identitas yang ditunjukkan itu dikatakan polisi tidak sesuai.
“Ketika diperiksa, tersangka mengaku sebagai jurnalis meski kartu identitas yang ditunjukkan tidak sesuai dengan faktanya,” imbuh Agnes.
Untuk mempertanggung jawabkan tindakannya, tersangka S telah ditahan dan mendekam di sel tahanan Polres Magetan. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal 369 KUHP.
“Kami tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dalam waktu dekat insya Allah akan kita lakukan press release secara resmi, ditunggu saja,” tutupnya.