Semarangpos.com, SEMARANG — Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Semarang¸ Kamis (31/10/2019) lalu, mengamankan enam juru parkir di ke objek wisata Lawang Sewu. Mereka diduga memeras pengemudi bus pariwisata yang membawa rombongan wisatawan.
Ketua Tim Saber Pungli Kota Semarang AKBP Enriko Silalahi di Kota Semarang, Jumat (1/11/2019), mengatakan empat dari enam juru parkir tersebut dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Sedangkan, dua orang lainnya diketahui hanya bertugas mengarahkan kendaraan yang akan parkir.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Ia menjelaskan penangkapan tersebut diawali dengan pengintaian oleh petugas menyusul laporan dari masyarakat. Para juru parkir itu tertangkap tangan meminta tarif parkir di atas ketentuan. "Untuk bus ukuran besar dikenakan Rp70.000, untuk bus kecil Rp50.000," katanya.
Bersama para pelaku, petugas mengamankan sejumlah uang serta kuitansi bukti pembayaran parkir untuk awak bus. Keempat pelaku pengutan liar ini, menurut dia, akan dijerat dengan KUHP agar menimbulkan efek jera.
Saat ini, kata dia, petugas masih mendalami kemungkinan dugaan adanya dalang yang berada di balik para juru parkir tersebut.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya