Perangkat desa Sleman untuk Sekdes PNS ditarik Pemkab
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Harianjogja.com, SLEMAN- Seluruh Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) sudah ditarik ke Pemkab. Penarikan tersebut berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No. 4/2017 terkait Penempatan Sekdes PNS yang disahkan pada 6 Februari lalu.
Ketua Komisi A DPRD Sleman Hendrawan Astono menjelaskan, saat ini ada tiga kategori Sekdes yang berstatus PNS (pegawai negeri sipil). Meliputi Sekdes PNS murni, Sekdes PNS yang diangkat oleh Pemkab dan Sekdes PNS akibat konversi (Perubahan UU Desa).
Dengan adanya aturan tersebut praktis, maka Sekdes yang berstatus PNS murni seluruhnya ditarik ke Pemkab. “Sementara yang konversi, bisa kembali ke Pemkab atau boleh mengabdi di desa,” katanya, Jumat (31/3/2017).
Hal itu diamini oleh Pemdes Sendangtirto, Berbah. Kepala Desa Sedangtirto Sardjono mengatakan, tidak semua Sekdes mau dikembalikan ke Pemkab. Beberapa Sekdes masih bertahan menjadi Sekdes di Pemdes seperti di Sendangtirto.
“Untuk Sekdes di Sendangtirto masih di desa karena mengajukan ke kami untuk tetap di desa sebagai perangkat desa, sudah dilantik,” katanya.
Dia mengatakan, status Sekdes tersebut masih menerima gaji sebagai PNS hanya saja tugasnya di desa. Jika sebelumnya Sekdes tersebut harus absen di kecamatan namun sejak saat ini dia menjadi tanggungjawab penuh ke Pemdes. “Gajinya masih terima dari kabupaten, dan masih dapat tanah bengkok dari desa. Cuma tidak penuh, hanya 50 persen saja," jelasnya.
Seperti diketahui, seiring munculnya Peraturan Pemerintah No.18/2016 tentang perangkat desa, jabatan Sekdes tak lagi dipegang oleh PNS melainkan diduduki sekdes yang diangkat oleh kepala desa.
Oleh karenanya, Sekdes berstatus PNS harus ditarik dari posisinya sekarang ke lingkungan Pemerintah Kabupaten. Adapun dari 86 desa di Sleman, 38 sekdes di antaranya merupakan PNS yang diangkat bupati dan lainnya berupa PNS dari lingkungan Pemkab.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sleman Mardiyana mengatakan, kewenangan penarikan atau pengembalian Sekdes berstatus PNS berada di tangan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman. Penarikan Sekdes yang berstatus PNS harus sesuai aturan.
Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali untuk jabatan baru. "Respon Sekdes beragam, ada yang bersedia ditarik, ada juga ingin bertahan. Itu tergantung dari masing-masing Sekdes," ujarnya.