Semarangpos.com, SEMARANG — Polrestabes Semarang telah melimpahkan berkas perkara kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap sopir taksi online oleh dua pelajar SMK ke Kejaksaan Negeri Semarang. Dua tersangka pembunuh Deny Setiawan, sopir taksi online itu, juga disertakan.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksanaan Negeri Semarang Bambang Rudi Hartoko di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (7/2/2018), mengonfirmasi pelimpahan berkas perkara perampokan disertai pembunuhan terhadap sopir taksi online beserta dua tersangka yang masih di bawah umur itu. "Iya hari ini," katanya singkat.
Pelimpahan tersebut bertepatan dengan habisnya masa tahanan selama 15 hari dalam penanganan yang harus dituntaskan penyidik kepolisian. Perkara dua tersangka, IB, 15, dan TA, 15, sesuai UU No. 11/2012 tentang Peradilan Anak harus dituntaskan penyidikannya oleh polisi dalam jangka waktu 15 hari.
Sebelumnya, seorang pengemudi taksi online di Kota Semarang, Jawa Tengah, Deny Setiawan ditemukan tewas setelah diduga jadi korban perampokan. Jasad korban ditemukan tanpa identitas di Jl. Cendana Selatan IV, Sambiroto, Tembalang, Sabtu (19/1) malam. Identitas jasad dalam penemuan mayat yang menggegerkan warga salah satu kawasan perumahan Kota Semarang itu baru terungkap setelah dilakukan autopsi di RS Bhayangkara.
Mobil Toyota Grand Livina milik warga Margorejo Timur RT 009/RW 005, Kelurahan Kemijen, Semarang Timur yamg dilaporkan hilang akhirnya ditemukan sehari sesudahnya. Setelah menyelidiki riwayat pemesanan taksi online itu, polisi menangkap IB, 15, warga Barusari, Semarang Selatan, dan TA, 15, warga Kembang Arum, Semarang Barat
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya