Kanalsemarang.com, SEMARANG - Kejaksaan Negeri Semarang menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penyelidikan dugaan penyimpangan program wisata pemerintah kota setempat yang dikenal dengan Semarang Pesona Asia.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Abdul Azis di Semarang, Kamis, mengatakan, koordinasi dengan PPATK bertujuan untuk mengetahui aliran dana kepada panitia program wisata 2007 itu.
Ia menjelaskan dari keterangan awal PPATK diketahui memang ada aliran dana dari pihak swasta ke rekening panitia.
"Benar ada transfer dana, kami juga sudah koordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan," katanya seperti dikutip Antara, Kamis (25/9/2014).
Namun, lanjut dia, PPATK belum menjelaskan besaran aliran dana tersebut. Kejaksaan sendiri juga telah meminta keterangan sejunlah pihak yang terkait dengan penyelenggaraan program dengan anggaran Rp3,5 miliar itu.
"Sudah digelar perkara, ada rekomendasi untuk menambah pemeriksaan," katanya. Kegiatan promosi pariwisata Kota Semarang yang dinamai "Semarang Pesona Asia" digelar pada 2007.
Kegiatan tersebut dibiayai dengan APBD sebesar Rp3,5 miliar. Kejaksaan menduga terdapat aliran dana dari pihak ketiga yang tidak dilaporkan dalam kegiatan tersebut.