Esposin, JOGJA -- Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta digeledah tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Rabu (12/7/2023). Penggeledahan ini terkait dengan kasus tanah kas desa.
Namun, saat penggeledahan ini dilakukan. Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno tidak ada di tempat kerjanya.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Sekretaris Dispertaru DIY, Wahyu Budi Nugroho, mengatakan penyidik Kejati DIY melakukan penggeledahan di Kantor Dispertaru DIY mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.15 WIB. Dia menyampaikan saat penggeledahan dilakukan, Kepala Dispertaru DIY tidak ada di kantor.
"Pak Krido posisi ada panggilan Diklat Keistimewaan di Jogja," katanya saat ditemui di Kantor Dispertaru DIY sesaat setelah pengeledahan.
Wahyu menuturkan pihaknya hanya membantu memfasilitasi kerja Kejati saat melakukan penggeledahan tersebut. Setelah selesai, proses selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Tadi ada dari Kejati datang ke tempat kami dalam rangka untuk pemeriksaan beberapa hal yang diperlukan oleh kejaksaan. Kami hanya menemani, tidak masuk ke dalamnya,” jelas dia.
Dia menyampaikan ada dua ruangan yang diperiksa Kejati yakni Ruang Kepala Dispertaru DIY dan Ruang Kepala Bidang Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan dan Penawasan Pertanahan Dispertaru DIY.
Dari penggeledahan tersebut disita beberapa dokumen dan komputer yang ada di ruang Kepala Dispertaru DIY. Setelah penggeledahan pun kedua ruangan tersebut tidak digeledah.
Barang bukti yang disita tersebut menurut Wahyu terkait dengan kasus penyalahgunaan tanah kas desa. Namun dia tidak tahu menahu terkait dengan kasus TKD yang mana.
"Itu terkait tanah kas desa, cuma kasusnya apa saya belum menanyakan," katanya.
Dia pun menyampaikan tidak tahu menahu soal penggeledahan terkait dengan kasus tanah kas desa yang dilakukan Kejati DIY terkait rumah Kepala Dispertaru DIY yang digeledah hari ini.
"Kurang tahu," katanya.