Penyerangan sekolah SMK Muhammadiyah 1 Bambanglipura berbuntut panjang.
Harianjogja.com, BANTUL-Warga Kembangkerep, GR, 17, tak hanya diperiksa polisi atas kepemilikan senjata tajam yang diamankan petugas keamanan SMK Muhammadiyah I Bambanglipuro. Pelaku yang melempari sekolah tersebut dengan batu, Rabu (25/2/2016) juga diperiksa atas kepemilikan pil berjenis Yarindo yang ditemukan petugas dari GR tersebut.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Kasatreskoba Polres Bantul AKP Rudy Prabowo menegaskan, obat yang dibawa oleh GR tersebut bukanlah obat jenis psikotropika. Pil Yarindo merupakan salah satu obat yang masuk dalam daftar G (Gevaarlijk, berbahaya).
Obat jenis, kata Rudy, dalam memperolehnya harus berdasarkan resep dokter. Biasanya, obat yang di kemasannya bertanda huruf K dengan lingkaran merah bergaristepi hitam itu, dipakai sebagai obat antibiotik, anti alergi, dan obat penenang.
“Kalau digunakan secara bebas, obat ini sangat berbahaya,” katanya.
Lantaran obat itu bukan termasuk psikotropika, maka dalam penindakannya, pihaknya tak akan menggunakan pasal psikotropika, melainkan hanya menggunakan Undang-Undang (UU) Kesehatan saja.
“Penyidikannya pun tidak dilakukan oleh Satreskoba, melainkan oleh penyidik yang ahli dalam bidang kesehatan di Polsek Imogiri,” katanya.