Semarangpos.com, SEMARANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) I memberikan pelayanan ekstra untuk memudahkan para wajib pajak (WP) dalam menyampaikan surat pemberitahuan pajak (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Pelayanan ekstra itu pun dilakukan Kanwil DJP Jateng I antara lain dengan menyediakan beberapa mobil pajak keliling yang beroperasi di daerah-daerah serta membuka pelayanan di beberapa pusat perbelanjaan atau mal di Kota Semarang.
Dalam rilis yang diterima Semarangpos.com, Kamis (24/3/2016), pelayanan mobil pajak keliling disediakan Kanwil DJP Jateng I di tiga kabupaten, yakni Jepara, Demak dan Batang. Sementara itu, pelayanan di mal dengan tema Pojok Pajak dilakukan di tiga mal besar Kota Semarang, yakni Java Mall, Citraland Mall dan Paragon Mall.
Pojok Pajak Java Mall dan Citraland Mall dibuka sejak tanggal 21-31 Maret mendatang, mulai pukul 09.00-20.00. Sementara, untuk Pojok Pajak di Pargan Mall akan dibuka mulai 28-31 Maret, mulai pukul 09.00-21.00.
Kanwil DJP Jateng I berharap pelayanan ekstra ini akan memudahkan para WP baik perorangan maupun yang berbentuk badan hukum untuk menyampaikan SPT Tahunan PPH. Kondisi ini tak lain batas waktu penyampaian SPT PPh yang semakin singkat, yakni 31 Maret untuk WP perorangan dan 30 April untuk WP berbadan hukum.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya