Penyegelan Balaidesa Glagah masuk dalam tahapan sidang lanjutan.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Harianjogja.com, KULONPROGO –Sidang lanjutan kasus perusakan dan penyegelan Balaidesa Glagah kembali digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Wates, Senin (20/4/2015). Sidang yang diketuai Hakim Esther Megaria Sitorus itu menghadirkan enam saksi.
Keenam saksi tersebut tiga diantaranya adalah terdakwa Wasiyo, Tri Marsudi dan Wakidi yang didakwa dengan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan Balaidesa Glagah. Sedangkan tiga saksi lain yang meringankan terdakwa Saridjo, yakni Agus Subiyanto, Suminto dan Esti Utami.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Esther mengajukan pertanyaan kepada Humas Wahana Tri Tunggal Agus Subiyanto yang dihadirkan guna meringankan dakwaan terhadap Saridjo terkait keberadaan Wasiyo dalam peristiwa itu. Namun, jawaban yang disampaikan cenderung berbelit-belit.
"Saya berada di tengah, dan saya melihat Pak Wasiyo ada di depan. Dia memegang TOA [pengeras suara] tapi tidak berbicara," ujar Agus.
Namun, jawaban tersebut terus disanggah hakim. Hakim sempat menunjukkan beberapa gambar saat Wasiyo sedang berbicara. Agus kembali dicerca pertanyaan apakah mendengar apa yang disampaikan oleh Wasiyo.
"Saya tidak tahu Pak Wasiyo berbicara apa," ungkap Agus.
Hakim Esther menegaskan saksi sudah diminta bersumpah, sehingga apa yang disampaikan harus berdasarkan kebenaran.