by Holly Kartika N.s Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Rabu, 13 Mei 2015 - 04:40 WIB
Penyegelan balai desa Glagah Temon yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Wates, masuk pada agenda pembacaan replik. JPU menolak pledoi Saridjo CS
Harianregional.com, KULONPROGO - Jaksa penuntut umum menolak seluruh nota pledoi yang disampaikan tim penasihat hukum para terdakwa kasus perusakan Balai Desa Glagah Kecamatan Temon pada 2014 silam.
Sebelumnya, dalam pembelaan yang disampaikan penasihat hukum, para terdakwa dapat dibebaskan dari segala dakwaan.
JPU Hesti Tri Rejeki dan Dian Nathalia menyampaikan replik atau jawaban atas pembelaan yang disampaikan penasihat hukum para tokoh Wahana Tri Tunggal (WTT). JPU menyatakan, pembelaan atas terdakwa Saridjo, Wasiyo, Tri Marsudi dan Wakidi tidak ditopang dengan dasar-dasar hukum.
"Terhadap hal-hal yang tidak kami tanggapi dalam replik, kami menyatakan tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan pada Kamis [30/4/2015]. Menolak seluruh pledoi dari tim penasehat hukum terdakwa," jelas Hesti.
Menanggapi isi replik itu, tim penasehat hukum terdakwa langsung menyampaikan duplik lisan. Anggota Tim Penasehat Terdakwa dari LBH Jogja Yogi Zulfadli mengungkapkan, jaksa hanya menegaskan isi tuntutan yang telah disampaikan. Demikian juga tim penasehat terdakwa yang akan kembali pada pembelaan.
"Kami berharap, hakim dapat melihat fakta di persidangan secara utuh. Dari latar belakang peristiwa yang terjadi, sehingga harapannya terdakwa dapat dibebaskan dari segala tuntutan hukum," papar Yogi.
Sementara itu, Hakim Ketua Esther Megaria Sitorus memutuskan akan menggelar sidang putusan pada Senin (18/5/2015) mendatang. Dalam kasus tersebut, terdakwa Wasiyo, Tri Marsudi dan Wakidi dituntut dengan pasal 170 KUHP tentang perusakan.
Sedangkan, Saridjo didakwa dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang menyebabkan terjadinya penyegelan Balaidesa Glagah terkait penolakan warga WTT terhadap rencana pembangunan bandara.