regional
Langganan

PENYEGALAN BALAIDESA : 15 Kelompok Mahasiswa Siap Bantu WTT - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Switzy Sabandar Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Senin, 16 Maret 2015 - 09:20 WIB

ESPOS.ID - Warga memasang palang di pintu kantor Balai Desa Glagah, Selasa (30/9/2014). (JIBI/Harian Jogja/Switzy Sabandar)

Penyegelan Balaidesa, sebanyak 15 kelompok mahasiswa siap membantu WTT membebaskan empat tokoh yang ditahan.

Harianregional.com, KULONPROGO-Sebanyak 15 kelompok mahasiswa siap membantu Wahana Tri Tunggal (WTT) dalam orasi menuntut dibebaskannya empat tokoh dan warga WTT, Sarijo, Wasiyo, Tri Marsudi, dan Wakidi, pada persidangan perdana kasus penyegelan Balaidesa Glagah, Rabu (18/3/2015) mendatang.

Advertisement

Hal itu diungkapkanKetua WTT Martono setelah 200-an mahasiswa dari berbagai kampus di Jogja menghadiri mujahadah atau DOA bersama WTT yang diadakan Sabtu (14/3/2015) kemarin.

Menurut Martono, para mahasiswa merasa bersimpati dengan kasus yang melibatkan tokoh dan warga WTT tersebut. Dijelaskannya, dalam sidang perdana warga WTT akan berorasi di luar gedung Pengadilan Negeri (PN) Wates, sementara penasihat hukum serta keluarga Sarijo dan kawan-kawan mengikuti jalannya persidangan.

"Intinya kami menuntut dibebaskannya Sarijo dkk karena tidak bersalah," tuturnya, Minggu (15/3/2015).

Advertisement

Ia juga menegaskan, kehadiran mahasiswa bukan atas permintaan WTT, melainkan mereka menawarkan diri secara sukarela. Tidak hanya itu, kata Martono, melalui penasihat hukum LBH Jogja, WTT akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi keempat tokoh dan warga WTT tersebut.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates Arief Muda Darmanta menuturkan pelimpahan berkas perkara ke PN Wates telah dilakukan pada Senin (9/3/2015) lalu.

"Berdasarkan penetapan Hakim sidang perdana dilakukan Rabu besok dengan agenda pembacaan dakwaan," paparnya.

Advertisement

Ditambahkannya, Kejari Wates telah melakukan penahanan dengan pertimbangan objektif, meliputi para tersangka melanggar pasal 160 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Sementara, urainya, alasan subyektif yang menjadi landasanpenahanan rutan, yakni, mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Advertisement
Mediani Dyah Natalia - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif