by Abdul Hamied Razak Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Jumat, 15 September 2017 - 18:55 WIB
Harianregional.com, SLEMAN- Peredaran obat Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) belum terdeteksi di wilayah DIY. Meski begitu, warga diminta waspada terhadap obat ilegal ini.
Baca juga : Begini Ngerinya Efek Narkoba yang Bikin Puluhan Anak Kendari Mirip “Zombie”
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DIY I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan peredaran obat PCC tersebut sebenarnya ilegal. Sebab obat jenis tersebut belum terdaftar di BPOM. Meski begitu, peredaran obat terlarang itu di DIY belum terdeteksi.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Polda DIY. Sampai saat ini [obat PCC] tidak terdeteksi di Jogja namun kami tetap harus mewaspadainya," kata Ary kepada Harianregional.com, Kamis (14/9/2017).
Dia berharap, masyarakat khususnya para orang tua dan para guru agar lebih waspada. Alasannya, korban penyalahgunaan obat PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara semuanya masih berstatus pelajar atau anak-anak. "Kami berharap orang tua dan guru dapat meningkatkan pengawasannya kepada anak-anak," harap Ary.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto juga mengatakan jika peredaran obat PCC belum terlihat di wilayah DIY. Sebagai langkah antisipasi, Polda mendorong agar kasus tersebut menjadi salah satu materi pesan kamtibmas oleh para Babinkamtibmas. "Mudah-mudahan tidak terjadi di DIY," harapnya.