SLEMAN—Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman mengawasi ketat distribusi obat dari puskesmas ke pasien. Hal itu lakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan penggunaan obat.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Dwi Andayani menjelaskan, pemantauan distribusi obat dilakukan langsung ke 25 puskesmas yang terdapat di 17 kecamatan se-Kabupaten Sleman.
Terkait permintaan obat penenang yang berpeluang disalahgunakan pencandu, lanjutnya, Dinkes membatasi melalui mekanisme perencanaan permintaan obat yang dilakukan puskesmas setiap tahun.
"Jadi, puskesmas melihat tren penyakit yang ada di wilayahnya, permintaan jumlah obat disesuaikan berdasarkan laporan permintaan," urainya kepada Harian Jogja, Jumat (25/5).
Ia memastikan tidak ada obat penenang yang beredar berlebih di puskesmas.
Terkait kurangnya persediaan obat di puskesmas pada pertengahan tahun, pihaknya sudah menerima pengajuan tambahan persediaan obat-obatan yang menggunakan anggaran obat mendesak.
Lebih lanjut Dwi mengatakan, pelayanan pembelian obat di puskesmas hanya dilakukan untuk pasien puskesmas bersangkutan. Orang luar yang bukan pasien ingin membeli obat, ia harus mendaftar terlebih dulu sebagai pasien dan mendapat penanganan dari dokter.(ali)