Harianjogja.com, BANTUL- Petugas Polsek Pajangan menangkap pelaku judi togel berinisial SY alias Bagong, 51, warga Benyo, Sendangsari, Pajangan, Bantul.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Kepala Polsek Pajangan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suyanto mengatakan, SY diamankan di rumahnya pada Selasa (7/6/2016) sekitar pukul 20.00 WIB. “Awalnya kami mendapat laporan dari warga, bahwa di Benyo, Sendangsari, Pajangan ada praktik judi togel, setelah kami lakukan penyelidikan ternyata memang benar ada,” ujar Suyanto, Rabu (8/6/2016).
Selanjutnya petugas menggeledah lokasi perjudian dan menemukan sejumlah barang bukti antara lain satu buah telepon genggam dan uang senilai Rp12.000. “SY kami jerat dengan pasal 303 KUHP [Kitab Undang-undang Hukum Pidana] dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,” ujarnya lagi.
Kapolsek juga mengimbau warga masyarakat Pajangan untuk melapor ke petugas apabila menemukan sejumlah penyakit masyarakat (pekat) di lingkungannya seperti perjudian, prostitusi, minuman keras dan narkoba.