Harianjogja.com, JOGJA-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY akan mendalami dugaan pengemplangan pajak yang dilakukan empat dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi aset UGM.
“Kalau ada indikasi kesana [harga jual tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam nota pajak] bisa saja diusut. Kita akan dalami dulu,” kata Kepala Kanwil DJP DIY Rudi Gunawan Bastari, saat dihubungi, Kamis (19/6/2014) malam.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Rudi mengaku belum mendapat informasi dari Kejaksaan Tinggi DIY terkait unsur penggelapan pajak. Biasanya, lanjut dia, jika ditemukan unsur penggelapan pajak, penyidik kejaksaan akan berkoordinasi dengan Kanwil DJP. Kendati demikian, Rudi akan melakukan cek laporan pajak atas penjualan aset UGM di Dusun Plumbon, Desa Banguntapan, Bantul.
Seperti diketahui penyidik kejaksaan menemukan unsur dugaan manipulasi nota penjualan yang dilakukan empat dosen UGM. Harga jual tanah seluas 4.000 meter persegi itu dijual senilai Rp2,008 miliar namun dalam nota pajak penjualan Rp1,2 miliar. Nilai penjualan itu berdasarkan bukti nota yang disita penyidik.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Purwanta Sudarmadji menyatakan tidak berwewenang menangani dugaan manipulasi harga jual karena sudah masuk ranah instansi di luar kejaksaan. Kejati memfokuskan penyidikan dugaan unsur pidana koruspsi dan tindakan pencucian uangnya.
Hingga kini penyidik kejaksaan terus mendalami peran dugaan pelanggaran hukum yang dialkukan empat tersangka dalam penjualan tanah seluas 4000 meter persegi yang diyakini milik UGM. Penyidik akan memanggil para tersangka untuk untuk dimintai keterangan dan melengkapi bukti-bukti unsure korupsi.