Penjualan tanah UGM, auditor menilai aset tersebut milik kampus berpelat merah tersebut.
Harianjogja.com, JOGJA-Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta (BPKP DIY) meyakini tanah yang diklaim oleh Yayasan Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah aset milik UGM. Peralihan hak atas aset itu menimbulkan kerugian negara.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Hal tersebut disebutkan oleh Auditor BPKP DIY, Rejo Eko Warsito, saat memberikan kesaksiannya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (17/3/2015).
Di dalam sidang ia menerangkan tanah di Plumbon dan Wonocatur, Banguntapan, Bantul, yang menjadi objek perkara adalah aset UGM, setelah melakukan klarifikasi dan konfirmasi data awal yang diperoleh dari penyidik Kejaksaan Tinggi DIY.
Selain itu, pihaknya melakukan perhitungan kerugian Keuangan Negara (KN) setelah memastikan aset tersebut adalah milik UGM.
Pengacara empat terdakwa kasus ini, Augustinus Hutajulu mengatakan keberatan dengan proses klarifikasi dan konfirmasi tim audit BPKP. Alasannya, auditor hanya melakukan klarifikasi kepada pegawai UGM yang bernama Suratman.
"Suratman tak berkompeten, tak tahu sejarah aset UGM. Seharusnya saksi melakukan klarifikasi ke rektorat juga yayasan, dan itu tidak dilakukannya!," ucapnya.