Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kepolisian Sektor Patuk menangkap Kristanto, 44, penjual nomor toto gelap (togel) melalui pesan singkat (SMS), Kamis (19/12/2013) malam.
Warga Dusun Ngembes, Desa Pengkok, Kecamatan Patuk, itu dijerat pasal perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Kapolsek Patuk Komisaris Polisi Tri Pujo Santoso, Jumat (20/12/2013) mengatakan, Kristanto ditangkap di rumahnya saat sedang merekap hasil penjualan nomor togel. “Modusnya [Kristanto] menjual kupon togel lewat SMS,” kata dia.
Dari rumah Kristanto, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp234.000, satu buah telepon selular dan rekapan togel. Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan penjualan togel.
Tri Pujo menambahkan, penangkapan Kristanto berawal dari informasi masyarakat yang sudah lama mengetahui praktek perjudian tersebut bahkan masyarakat sudah mengingatkannya namun tidak digubris.