Harianjogja.com, JOGJA-Polsekta Mergangsan, Jogja meringkus penjual nomor judi togel, Rudi Hartono, 44, saat sedang merekap hasil keuntungan dari bisnis judinya tersebut, Kamis (2/10/2014) tengah malam.
Dari rumah tersangka yang tinggal di Keparakan, Kecamatan Mergangsan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa buku rekapan, satu buah telepon selular, bolpoin, dan uang tunai Rp280.000.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Mergangsan Ajun Komisaris Polisi Masnoto, Jumat (3/10/2014) mengatakan penangkapan tersangka bermul dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di rumah tersangka. Selain perjudian, di rumah korban juga kerap dijadikan ajang pesta minuman keras (Miras).
“Setelah kita pastikan aktifitas perjudian itu ada, maka langsung kita grebek dan meringkus tersangka,” kata Masnoto di kantornya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka juga diketahui pernah berurusan dengan polisi pada 2012 lalu karena kasus serupa. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka meringkus di rumah tahanan Mapolsekta Jogja. Ia dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.