Harianjogja.com, BANTUL- Penjual minuman keras (miras) yang tertangkap dan diketahui pernah tersangkut kasus yang sama sebelumnya, bakal mendapatkan sanksi yang denda yang lebih besar.
"Berapa besar denda nanti tergantung keputusan hakim," jelas Kepala Satuan (Kasat) Sabhara Polres Bantul Ajun Komisaris Polisi (AKP) Riyono, usai menangkap pengedar miras, Jumay (17/10/2014).
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Dua pengedar miras ditangkap, salah satunya adalah ibu rumah tangga bernama Hesti, warga Kecamatan Kretek, Bantul. Satu lainnya yakni Trisno, 50 di daerah Palbapang Bantul.
Baik Hesti maupun Trisno diketahui pemain lama dalam bisnis peredaran miras, karena mereka pernah tersangkut kasus yang sama. Ia dan Hesti diperkirakan bakal mendapat sanksi denda lebih berat dibanding pelaku baru.
Sebelumnya, awal pekan ini seorang penjual miras dari Kecamatan Pajangan Bantul didenda senilai Rp5 juta lantaran kedapatan menjual miras.
Kepala Polres Bantul AKBP Surawan sebelumnya menyatakan bertekad memperberat denda bagi penjual miras agar ada efek jera. Jajaran kepolisian sempat berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Bantul ihwal komitmen menaikan denda tersebut.
"Denda maksimal sesuai Perda sebenarnya mencapai Rp50 juta, dan dijatuhkan hakim saat ini sebenarnya masih rendah," imbuhnya.