Madiunpos.com, PONOROGO — Anggota Polres Ponorogo kembali meringkus pelaku penadah hasil jambret yang kerap terjadi di Kota Reog, Rabu (22/6/2016). Penangkapan penadah hasil jambret ini menambah langkah polisi dalam mengungkap dan menangkap pelaku jambret yang telah meresahkan masyarakat.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Pelaku penadah hasil jambret itu berinisial BUD, 53, warga Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.
Pelaku berinisial BUD ini menjadi pelaku pendah hasil jambret kedua yang berhasil diringkus polisi, setelah pada Sabtu (11/6/2016) polisi juga berhasil meringkus penadah hasil jambret di Ponorogo berinisial BAM, 26, warga Bungurasi, Waru, Sidoarjo.
Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, mengatakan dari keterangan pelaku, awla mula kasus ini pelaku bertransaksi jual beli handphone merk Nokia 105 warna hitam dengan nomor IMEI 3597540675522181. Saat dicek ternyata hp tersebut merupakan milik Sukin yang menjadi korban penjambretan di Jl. Thamrin Kecamatan/Kabupaten Ponorogo sesuai dengan laporan LP/207/V/2016/JATIM/RESPONOROGO tanggal 6 Mei 2016.
Dia menuturkan pelaku membeli hp tersebut dari orang tidak dikenal dengan harga Rp100.000. Selanjutnya pelaku menjual hp itu seharga Rp160.000 kepada Suwardi. Sehingga, pelaku mendapat keuntungan Rp60.000 dari transaksi itu.
“Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dus box hp, satu unit hp, dan uang hasil penjualan Rp160.000,” kata dia kepada Madiunpos.com, Rabu.
Harijadi menambahkan saat ini pelaku dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, dengan ditangkapnya pelaku tentu akan lebih memudahkan polisi untuk mengungkap siapa pelaku jambret yang kerap beraksi di Ponorogo.