Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Madiunpos.com, MADIUN — Satreskrim Polresta Kediri, Senin (11/1/2016), meringkus lima pelaku pemerasan dengan modus operandi mengaku-ngaku atau menyaru sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan anggota Badan Intelijen Negara (BIN).
Kelima pelaku penipuan Kediri tersebut, adalah Edy Purnomo, 49, Roy Susanto, 37, Adhi Suhartoyo, 47, Tri Novandi, 27, yang berasal dari Kota Surabaya, serta Much Rodjim, 46, dari Desa Semen, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Jatim. Mereka beraksi dengan cara menakut-nakuti korban.
Peras Pedagang Miras Salah seorang korban yang berani melapor penipuan Kediri tersebut adalah Minarsih, 70, penjual miras asal Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kediri, Kota Kediri. Minarsih mengaku warung dan rumahnya pernah digeledah kelima pelaku penipuan Kediri tersebut.
Menurut dia, kelima laki-laki itu mengancam akan memproses secara hukum usaha mirasnya. Merasa takut, Minarsih sempat memberikan sejumlah uang kepada kelima pelaku yang saat menjalankan aksi mereka selalu membawa atau menggunakan identitas, seperti kartu pers, kartu penyidik KPK, lencana BIN, kamera LSR, serta dua pucuk senjata.
Kartu Identitas Palsu Kasatreskrim Polresta Kediri AKP Wisnu Prasetyo mengatakan selain berbagai kartu identitas palsu, kamera LSR dan dua pucuk senjata laras pendek, petugas mengamankan satu unit mobil Xenia hitam berpelat nomor L 1544 NO yang kerap digunakan para pelaku saat beraksi.
Dia membenarkan para pelaku mengaku dari BIN, Polda Jatim, serta KPK saat beraksi. Wisnu Prasetyo menyampaikan para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Kediri. “Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” jelas Wisnu Prasetyo terkait penipuan Kediri itu.