Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti sejumlah potongan kertas dan berbagai bentuk perhiasan imitasi saat gelar perkara penipuan penggandaan uang di Mapolsek Gampengrejo, Kediri, Jawa Timur, Rabu (16/9/2015). Penipuan Kediri itu dilakukan tersangka dengan modus menukar uang korban senilai Rp400 juta dengan sebungkus tas plastik kresek dan menjanjikan dapat menggandakan uang hingga Rp23 milyar dalam jangka waktu dua pekan. Namun setelah waktu yang dijanjikan bungkusan plastik kresek tersebut hanya berisi potongan kertas dan sejumlah perhiasan imitasi.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia