Esposin, SOLO — Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap kasus pencucian uang dengan modus melakukan transfer dana fiktif melalui ATM Bank Jateng.
Kasus tersebut telah terjadi pada 2018 silam. Akibat perbuatan para pelaku itu, bank BUMD milik Pemprov Jateng itu mengalami kerugian hingga Rp20 miliar.
15 Pelaku
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, mengatakan ada 15 orang pelaku yang ditangkap atas kasus tersebut. Ke-15 orang itu mayoritas merupakan pasangan suami istri, yang terdiri dari 8 laki-laki dan 7 perempuan.Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
“Pelaku menjalankan aksinya transfer dana pada bulan Agustus hingga Oktober 2018. Mereka memanfaatkan system error pada ATM Bank Jateng di Kecamatan Sukolilo dan Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, Selasa (14/9/2021).
Baca Juga: Hati-Hati! Ada Pinjol Ilegal yang "Menyamar" Mirip Pinjol Resmi
Iqbal mengatakan modus pelaku adalah menggunakan ATM BCA pada mesin ATM bersama milik Bank Jateng. Sementara ATM Bank Jateng di Kecamatan Sukolilo dan Kecamatan Wedarijaksa selama ini tidak membaca respons sukses atas transaksi tersebut.
“Sehingga mesin ATM memerintahkan reversal [pembatalan] terkait transaksi itu. Pada kenyataannya, sistem hanya membatalkan pada sisi penyelenggara jasa transaksi ATM rekening asal dan tidak membatalkan pada sisi core banking dan ITM [integrated transaction module],” jelas Iqbal.
Telanjur Ditransfer
Akibatnya, dana yang sudah telanjur ditransfer ke rekening tersangka tidak bisa dibatalkan.“Ke-15 pelaku yang ditangkap berinisial SP, ST, DH, MI, MB, SG, WS, dan KMI. Mereka semua ditahan. Sementara ada juga tersangka berinisial ND, SM, MA, RH, TH, IH, dan SPO,” ujar Iqbal.
Iqbal menambahkan, dalam menjalankan aksinya para tersangka mentransfer dana fiktif mencapai Rp70 juta hingga Rp150 juta ke rekening Bank Jateng.
Baca Juga: Potensi Bisnis Menjanjikan, Holywings bakal Buka di Solo Baru
Setelah dana fiktif itu terkirim, pada hari yang sama para pelaku pun menarik dananya atau mentransfer ke rekening miliknya yang ada di sejumlah bank.
“Saat ini berkas perkara sedang kami proses. Semoga bisa cepat diselesaikan tim penyidik,” imbuh Iqbal.
Iqbal mengatakan atas aksi kejahatan itu, ke-15 pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto 85 UU No.3/2011 tentang Transfer Dana.
“Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP serta Pasal 3 dan 5 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Iqbal.