Harian Jogja.com, SLEMAN—Sidang kasus pengoplosan solar di Balecatur, Sleman, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (30/9/2013). Dalam sidang ini ada tiga terdakwa yang dihadirkan, yakni Purwanto, Ganang Wijonarko dan Kelik Heru Pratoko.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sriwati ini menjadwalkan mendengarkan pernyataan sejumlah saksi. Dalam persidangan, jaksa menghadirkan lima orang saksi.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Salah satu saksi, Eko, menceritakan awal kecurigaan pengoplosan solar bersubsidi ini. Awalnya, dia melihat ada sopir truk yang mengisi solar sangat lama.
“Saya melihat ada truk yang mengisi solar sangat lama. Saya perhatikan dia mengisi solar di SPBU 44.55546 Gamping, namun tanki truk itu seolah tidak penuh. Dari situ saya akhrinya lapor pada atasan,” kata salah satu anggota sebuah organisasi massa di Sleman ini.
Eko mengaku setelah melapor, dia bersama beberapa orang menghentikan truk itu. Setelah diteliti ternyata tanki truk terhubung dengan tangki yang lebih besar.
Karyawan SPBU 44.55546 Gamping, Bagus, membenarkan masalah ini. Namun dia tidak curiga saat truk itu mengisi solar. “Kalau mengisi solar di truk memang lama. Jadinya kami tinggal dan melayani di tempat lain. Kami baru mengetahui ada kejanggalan saat digerebek,” kata Bagus.
Bagus mengaku alat pengisian solar disetting hanya sampai Rp1 juta. Jika angka pembayaran lebih dari Rp1 juta biasanya mesin akan mengulang dari nol lagi.
“Setelah kami print struk pembayarannya, kami baru mengetahui ternyata ada tujuh struk. Kami kaget sekali,” tambah Bagus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ismet Karnawan, menyatakan ketiga terdakwa dijerat dengan pasal Pasal 55 dan 23 UU No.22/ 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Kami berharap proses peradilan bisa berjalan dengan lancar,” kata Ismet.