Harianjogja.com, JOGJA- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memahami pengisian jabatan Wagub DIY tak bisa dilakukan tergesa-gesa. Ada serangkaian prosedur yang harus ditaati sebelum Paku Alam X resmi sebagai Wagub DIY.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
(Baca juga : PENGISIAN WAKIL GUBERNUR DIY : SK Pemberhentian Paku Alam IX Tiba)
"Tidak bisa dipercepat atau diperlambat, ada prosedur yang harus dilalui," katanya di Kepatihan, Senin (18/1/2016).
Dia mengakui saat ini pihaknya juga sudah menerima SK pemberhentian PA IX sebagaiWakil Gubernur. Selanjutnya menurut Sultan menjadi tugas DPRD untuk memproses seluruh berkas yang sudah terkumpul untuk menjadi dasar pengangkatan PA X sebagai Wagub.