Harianjogja.com, JOGJA -- DPRD DIY menegaskan penundaan pengisian jabatan wagub tidak dilandasi alasan politis. Proses pengisian jabatan yang tertunda beberapa kali disebut sebagai langkah antisipatif sekaligus upaya mentaati peraturan yang sudah ditetapkan.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto Senin (15/2/2016) mengatakan DPRD DIY tak memiliki celah dan hak sedikitpun untuk memperlambat proses pengisian jabatan wagub.
Namun dia mengakui terkait tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur mereka harus mengikuti peraturan yang sudah tercantum dalam Perdais.
"Di dalam Perda Keistimewaan diatur pengisian jabatan didanai Danais, sehingga sifatnya mutlak dan tidak mungkin dari dana lain. Kalau boleh dengan APBD tentu kami akan senang karena lebih cepat," beber politisi yang akrab disapa Inung ini.
Keputusan itu menurut Inung sudah disepakati oleh seluruh fraksi di DPRD DIY sebagai bentuk kehati-hatian dalam mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.
Saat ini melalui Gubernur DIY DPRD DIY sudah mengajukan izin kepada Kementerian Keuangan untuk melakukan penggeseran anggaran Danais 2016 dari pos lain yang sudah ditetapkan.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah daerah untuk berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk mempercepat proses perizinan. Inung berjanji bila SK Menteri Keuangan sudah tiba mereka akan segera bekerja menetapkan Paku Alam X sebagai wagub masa jabatan 2016-2017.
"Kami berkomitmen pengisian jabatan wagub tetap menjadi prioritas yang paling utama di DPRD DIY. Setelah ada SK kami akan bergegas bekerja," imbuh dia.
Sementara terkait lokasi pelantikan, Inung mengatakan idealnya pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh Presiden di Istana Negara. Kebetulan di DIY terdapat Gedung Agung sebagai Istana NEgara sehingga dia berharap pelantikan Wakil Gubernur DIY nantinya bisa dilakukan di Gedung Agung.
"Harapannya bisa disana agar semua warga DIY juga bisa meyaksikan," ungkap dia.