Pengisian wakil gubernur untuk pendanaan segera dibahas.
Harianjogja.com, JOGJA-Terlepas dari kesiapannya mengurus perubahan Dana Keistimewaan (Danais) 2016, Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Bambang Wisnu Handoyo masih yakin pengisian jabatan Wakil Gubernur maupun Gubernur yang berhalangan dapat dianggarkan terlebih dahulu dari kas daerah.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Menurut dia kepala daerah harus sepasang sehingga bila ada yang berhalangan tetap maka menjadi kewajiban untuk diisi.
Dia juga tak terlalu sepakat bila nantinya Perdais direvisi dan harus menambahkan dana taktis dalam rancangan anggaran. Pasalnya selama ini semangat Danais adalah untuk kepentingan masyarakat. Sementara bila lembaga pemerintahan sudah tertata mestinya tak perlu lagi diatur dalam Danais.
“Kalau bisa dianggarkan sudah dari dulu kami anggarkan dana taktis, tapi kan tidak. Kalau ada anggaran tak terduga ya monggo dilakukan pergeseran,” imbuh Bambang, Jumat (19/2/2016)
Terpisah, Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto mengatakan pihaknya tetap bersabar untuk menunggu turunnya SK Menteri Keuangan yang disebutnya sebagai titik tolak kinerja DPRD DIY dalam mengisi jabatan Wagub. Keputusan itu diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap peraturan yang sudah berlaku.
“Setelah ada jawaban, baru kami bergerak. Makanya ini kami meminta eksekutif untuk mempercepat proses perizinan penggeseran anggaran Danais,” kata dia.