JOGJA—Kisruh tanah magersari yang ditempati Mantodiharjo,87, dan empat kepala keluarga di Jalan Suryowijayan berlanjut.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Setelah eksekusi batal dilakukan pada awal Desember lalu, kelima KK tersebut mengaku kembali terancam digusur. Untuk mencari perlindungan terhadap rencana eksekusi tersebut, mereka mengadu ke DPRD DIY bersama elemen masyarakat lain dan kuasa hukumnya. Mereka ditemui oleh Ketua DPRD DIY, Youke Samawi dan anggota Komisi A, Agus Sumartono.
“Kami mendapatkan teror dari lurah dan pihak Cahyo bahwa penggusuran akan dilakukan besok,” kata Eddy Sukarna, Selasa (22/1/2013).
Menurut dia, setelah eksekusi batal dilakukan pada awal Desember lalu oleh Pengadilan Negri Jogja, pihaknya menuruti permintaan pengadilan untuk mengajukan kekancingan ke Panitikismo, Kraton.
Namun permohonan yang mereka ajukan selalu dimentahkan dengan alasan harus disertai dengan kelengkapan surat keterangan RW, lurah, dan camat setempat. Selain itu, mereka juga diminta untuk melampirkan pengajuan ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jogja.