Penggunaan Danais dinilai seharusnya hanya berlaku di tingkat provinsi.
Harianjogja.com, JOGJA -- Panitia Khusus (Pansus )Pengawasan Dana Keistimewan mengkritisi keterlibatan Kota dan Kabupaten sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana keistimewaan (danais). Mereka menilai keistimewaan mestinya hanya berlaku di tingkat provinsi.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Menanggapi kritik tersebut, Kepala badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tavip Agus Rahman mengatakan sebenarnya sudah ada peraturan yang menyebutkan kabupaten/kota sebagai KPA. Peraturan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 37/2014 tentang pengelolaan Dana Keistimewaan. Menurutnya dalam ketentuan umum sudah tersurat KPA adalah biro, unit kerja pada SKPD DIY, dan SKPD Kabupaten/Kota yang diberi kuasa.
Dia juga menuturkan pihak Pemda sempat berencana membuat Unit Pelaksana Teknis (UPT) di level provinsi yang bertuga mengelola danais di tingkat kabupaten/kota. Namun rencana itu dibatalkan karena dikhawatirkan bersinggungan dengan SKPD di masing-masing kabupaten/kota yang diberi kewenangan.
Upaya itu menurutnya tak sepenuhnya berhasil. Tanpa UPT yang mengelola danais, Tavip mengakui ada beberapa pelaksanaan yang tak sesuai perencanaan. Salah satunya adalah pemasangan pagar portabel di Malioboro yang didanai dari Danais melalui UPT Malioboro.
"Banyak KPA yang tidak berkomunikasi lagi untuk pelaksanaan setelah mendapatkan anggaran, tapi yang baik juga banyak, sayang jarang terekspos," kata dia, Kamis (21/1/2016).