Madiunpos.com, PONOROGO -- Pengemudi becak motor (bentor) di wilayah Ponorogo diminta untuk beralih pekerjaan. Salah satunya bisa menjadi pengemudi ojek online yang saat ini aplikasinya sudah bisa diakses di Ponorogo.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP William Thamrin Simatupang, mengatakan saat dilakukan penertiban kendaraan bentor di wilayah Ponorogo ada 46 bentor disita karena melanggar peraturan lalu lintas. Saat ini sudah ada 16 kendaraan bentor yang diambil pemiliknya.
William menyampaikan sebelum kendaraan bentor itu diambil pemiliknya terlebih dahulu harus membuat surat pernyataan yang berisi untuk merubah bentor tersebut menjadi becak kayuh. Selain itu menyatakan tidak akan mengubah kembali menjadi becak motor.
"Selain itu, mereka juga harus membayar denda di Pengadilan Negeri Ponorogo," kata William, Rabu (7/2/2018).
Dia menyampaikan pengambilan kendaraan bentor yang melanggar aturan tersebut dipermudah asalkan mau untuk membuat surat pernyataan. Pemkab Ponorogo juga akan memberikan fasilitas kepada para pengemudi bentor.
William menuturkan pengemudi bentor diharapkan mau berganti pekerjaan sebagai pengemudi ojek online dengan pengadaan sepeda motor dibantu Pemkab Ponorogo. Selain menjadi ojek online, para pengemudi bentor ini bisa beralih pekerjaan lain seperti membuat usaha dan dana usaha akan dibantu pemerintah.
"Hari ini kami menyerahkan satu unit kendaraan bentor kepada pemiliknya Kardi, warga Sukorejo karena telah memenuhi syarat seperti membayar denda maupun membuat surat pernyataan," jelas Willliam.