Kanalsemarang.com, SEMARANG - Sekretaris Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) PWI Provinsi Jawa Tengah Henri Pelupessy menyerahkan berkas pendaftaran sebagai lembaga pemantau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang ke KPU setempat, Kamis (29/10/2015).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
"Kami telah mendaftarkan diri sebagai lembaga pemantau pemilihan kepala daerah ini dengan menyerahkan berkas yang meliputi profil organisasi lembaga pemantau serta nama dan pasfoto 14 anggota LPP kepada Kepala Subbagian Hukum KPU Kota Semarang Heru Supriyanto," kata Henri.
Apa yang dilakukan oleh LPP, lanjut Henri, sesuai dengan ketentuan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Di dalam Pasal 125 UU No.8/2015, disebutkan bahwa untuk menjadi pemantau pemilihan, lembaga pemantau mendaftarkan kepada KPU provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Dengan demikian, kata Henri, anggota LPP PWI Jateng di sejumlah kabupaten/kota juga akan mendaftarkan diri pada bagian sekretariat KPU Kabupaten/Kota masing-masing, khususnya daerah yang menggelar pilkada serentak, 9 Desember mendatang.
Usai mendaftarkan organisasinya, Henri menegaskan bahwa LPP siap melaksanakan perannya sebagai pemantau secara objektif dan tidak berpihak kepada salah satu peserta pilkada tertentu.