Harian Jogja.com, GUNUNGKIDUL—Brigadir Kepala (Bripka) D, anggota Polsek Playen, pelaku pemukulan warga di Desa Sambipitu, Kecamatan Patuk, beberapa waktu lalu, akan segera menjalani sidang disiplin. Berkas pemeriksaan Bripka D saat ini sudah dinyatakan lengkap.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Ipda Ngadino mengatakan, Bripka D diperiksa selama kurang lebih dua pekan oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Gunungkidul. Bahkan pemeriksaan dilakukan dengan mendatangi saksi-saksi di lokasi kejadian.
“Berkas pemeriksaan sudah lengkap, segera akan digelar sidang disiplin,” kata dia, Kamis (5/9/2013). Namun kapan tepatnya sidang digelar, Ngadino masih menunggu keputusan pejabat yang berwewenang
Seperti diketahui, Bripka D memukul warga Desa Sambipitu, Kecamatan Patuk bernama Andang dengan menggunakan helm. Dari keterangan polisi, pemukulan tersebut karena kesalahpahaman. Pemukulan tersebut juga diklaim sebagai bela diri.