regional
Langganan

PENGANIAYAAN OLEH POLISI : Bripka D Diperiksa Propam - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Ujang Hasanudin Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Kamis, 22 Agustus 2013 - 19:15 WIB

ESPOS.ID - ilustrasi

ilustrasi

Harian Jogja.com, GUNUNGKIDUL—Anggota Polres Gunungkidul berinisial Bripka D yang memukul seorang warga di Desa Sambipitu, Kecamatan Patuk, beberapa waktu lalu, masih diperiksa Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Gunungkidul.

Advertisement

Kasi Propam Polres Gunungkidul, Ipda Wasdiyanto, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan sejumlah keterangan dalam kasus pemukulan yang dilakukan Bripka D. Dalam penyelidikan, polisi langsung mendatangi saksi dan korban ke rumahnya di Sambipitu, Kecamatan Patuk.

“Proses hukum tetap berlanjut, masih kami periksa,” kata Wasdiyanto saat ditemui di kantornya, Kamis (22/8/2013).

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Ipda Ngadino, menambahkan, dalam kasus pemukulan yang dilakukan Bripka D, korban tidak melapor. Namun Propam tetap memprosesnya karena ada dugaan pelanggaran disiplin.

Advertisement

“Meski unsur pidananya tidak ada, tapi unsur pelanggaran disiplin tetap diproses. seorang polisi tidak boleh berbuat demikian [memukul],” kata Ngadino.

Ngadino menambahkan, setelah proses penyelidikan selesai, nantinya akan dilanjutkan sidang disiplin. Adapun tingkatan hukuman pelanggaran disiplin, yaitu teguran, penjara minimal 14 hari dan maksimal 20 hari, penundaan kenaikan pangkat, penundaan pendidikan dan mutasi.

Bripka D memukul warga Desa Sambipitu, Kecamatan Patuk bernama Andang dengan menggunakan helm. Dari keterangan polisi, pemukulan tersebut karena kesalahpahaman.

Advertisement
Advertisement
Yudi Kusdiyanto - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif