Penganiayaan Bantul, pengacara NK mengajukan proses rehabilitasi.
Harianjogja.com, BANTUL—Jaksa Penuntut Umum menuntut empat tahun penjara kepada satu tersangka dalam kasus penganiayaan gara-gara tato Hello Kitty, NK. Adapun pengacara NK memilih ajukan rehabilitasi.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Pengacara NK, Pranowo, menilai tuntutan itu terlalu berat bagi kliennya. Jaksa dianggap mengesampingkan perspektif anak. Dalam UU perlindungan anak, penjara adalah alternatif terakhir bagi anak. Di luar itu masih ada jalan lain seperti rehabilitasi.
“Kami [pengacara] harap hakim memberi putusan yang berpihak pada anak. Kami akan sampaikan keberatan kami di persidangan selanjutnya,” katanya.
Kuasa hukum NK lainnya, Sapto Nugroho Wusono, mengungkapkan pihaknya berharap NK cukup direhabilitasi. Alasannya pertama karena NK melakukan perbuatan melanggar hukum lantaran diperintahkan oleh pelaku berinisial Rth yang dianggap mengotaki penganiayaan sadis tersebut.
“Dia [NK] disuruh melakukan perbuatan itu oleh tersangka yang sudah dewasa dan kini buron,” ucapnya.