Harianjogja.com, JOGJA- Pengajuan izin mendirikan hotel di Kota Jogja meningkat drastis sejak diterbitkannya Peraturan Walikota Jogja Nomor 77 Tahun 2013.
Dinas Perizinan masih memerlukan waktu merekapitulasi jumlah dan jenis perizinan yang masuk.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
"Kami masih memilah-milah perizinan berdasarkan jenis hotel yang akan didirikan. Apakah itu hotel berbintang, non-bintang, penginapan, atau izin pengembangan hotel," kata Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Jogja, Setiyono, belum lama ini.
Menurut dia, selama melakukan rekapitulasi terhadap perizinan yang masuk juga akan dilakukan pencermatan terhadap kelengkapan berkas yang diajukan.
"Apabila ada berkas yang tidak lengkap, maka Dinas Perizinan akan langsung mencoret permohonan yang diajukan," katanya.
Berdasarkan tersebut, Pemerintah Kota Jogja akan menghentikan pemberian izin mendirikan hotel baru per 31 Desember 2013.
Penghentian pemberian izin mendirikan hotel baru tersebut akan diberlakukan selama tiga tahun, sehingga proses pemberian izin pendirian hotel baru akan kembali dilayani mulai awal 2017.