Harianjogja.com, KULONPROGO -- Pengadilan Negeri Wates disebut melakukan kesalahan dalam eksekusi riil terhadap tanah milik warga Kaliwangan Kidul, Desa Temon Kulon, Kecamatan Temon, Kulonprogo. Pemilik tanah berencana melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Seorang warga Kaliwangan bernama Dawam mengaku kaget saat menerima kabar jika sejumlah orang melakukan eksekusi terhadap tanah milik keluarganya pada Selasa (18/7/2017) kemarin. Bangunan tembok dan dua kolam ikan yang ada pun hancur. Beberapa pohon juga ikut ditebang.
Setelah dicek, objek yang seharusnya dieksekusi ternyata adalah tanah leter C persil 49. Padahal, tanah miliknya terdata sebagai persil 50.
“Saya sempat protes kepada petugas bahwa yang akan mereka eksekusi itu salah tapi tidak diindahkan,” kata Dawam, Rabu (19/7/2017).
Dawam menilai mekanisme eksekusi tidak sesuai dengan aturan berlaku. Setahu dia, putusan pengadilan semestinya dibacakan pihak berwenang di objek lokasi yang akan dieksekusi dan dihadiri pihak-pihak berperkara. Namun, hal itu justru dilakukan di rumah sekretaris desa setempat.