by Dinda Leo Listy Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Selasa, 10 Juli 2012 - 18:00 WIB
Selama mendengar penjelasan dari hakim tunggal Eka Ratna, kepalanya sesekali mengangguk dan menggeleng. Kata khilaf dan insaf meluncur ringan dari mulutnya meski dengan suara lirih.
“Ngamar (di hotel atau losmen) itu sah-sah saja, asal dengan pasangan resmi. Kalau dengan istri orang lain, itu tidak boleh. Besok jangan diulangi ya Pak?” cerocos Eka Ratna.
Meski gelar sarjana hukum melekat di belakang namanya, pria yang berprofesi sebagai pengacara itu sama sekali tidak membantah atau mendebat pernyataan hakim.
“Saat digrebek di losmen Krasan, Jl. Ringroad Selatan, Banguntapan, Senin (9/7), dia mengaku sebagai pengacara,” kata salah satu anggota Polsek Banguntapan, Suyatno di sela-sela persidangan.
Namun saat diminta kartu identitasnya selaku pengacara, imbuh Suyatno, Dedi tidak dapat menunjukkan dengan alasan tertinggal di rumah.
Pegawai PN Bantul yang meminta dirahasiakan namanya mengungkapkan, Dedi tertangkap saat berduaan di kamar losmen bersama kliennya yang berinisial UA, ibu rumah tangga asal Magelang.
Meski mengaku sebagai pengacara, Dedi tetap dijatuhi vonis denda Rp400.000 subsider 14 hari karena melanggar Perda No.5/2007 tentang pelarangan pelacuran.(ali)